Jenis-Jenis Usaha dan Kegiatan
Ekonomi di Indonesia
Secara
umum, usaha perekonomian dalam masyarakat Indonesia terdiri atas 3 jenis usaha,
yaitu jasa, dagang, dan produksi. Pengelolaan
usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha
yang dikelola sendiri (perseorangan) dan usaha yang dikelola secara kelompok
(perhimpunan atau persekutuan). Koperasi
merupakan badan usaha perhimpunan yang melakukan kegiatan berdasarkan asas
kekeluargaan.
Modal
koperasi dari anggota berupa:
a.
simpanan pokok,
b.
simpanan wajib,
c.
simpanan sukarela.
Jenis
koperasi dilihat dari kegiatan usaha:
a.
koperasi tunggal,
Badan
usaha selain koperasi adalah:
a.
firma, yaitu perusahaan perhimpunan dua orang atau
lebih;
b.
CV, yaitu perhimpunan dari beberapa orang yang
dibedakan
menjadi persero komplementer dan persero
komanditer;
c.
PT, yaitu badan usaha perseroan yang memperoleh
modalnya
dengan cara menerbitkan saham-saham;
d.
yayasan, yaitu badan usaha perhimpunan yang tidak
bertujuan
mendapatkan keuntungan;
e.
perusahaan umum, yaitu badan usaha milik pemerintah
yang
bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan
kepentingan
umum;
f.
perusahaan persero, yaitu perseroan terbatas yang
sebagian
maupun seluruh modalnya dimiliki pemerintah.
Produksi
adalah kegiatan yang bertujuan menghasilkan barang atau
jasa. Pihak
yang melakukan kegiatan produksi disebut produsen.
Distribusi
adalah kegiatan yang bertujuan menyalurkan barang dari produsen kepada
konsumen. Pihak
yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor.
Konsumsi
adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau
menghabiskan fungsi ekonomi suatu barang. Orang
yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen.
OLEH : IBU DELIMA PUTRI
MAPEL : IPS
KELAS : 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar